20 November 2013

Nikah Mut'ah, murah meriah, dan sungguh indahnya

Saya akan membahas penjelasan seputar fiqih nikah mut'ah 

Sesuai dengan penjelasan para Imam Syi'ah yang menurut kaum syi'ah Imam makhsum terbebas dari salah dan dosa, yang lebih mulia daripada para Nabi dan malaikat.


SYARAT NIKAH MUT'AH

Dalam nikah mut'ah syaratnya ada 2 perkara yaitu WAKTU dan MAHAR

Dari Zurarah bahwa Abu Abdullah berkata : Nikah mut'ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu [Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455]

Waktu nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja nikah mut'ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan suami istri.

Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri? Jawabnya : ya. [Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460]

Adapun jumlah mahar batasan minimalnya sebagai berikut :

Dari Abu Bashir dia berkata : aku bertanya pada Abu Abdullah tentang batas minimal mahar mut'ah, lalu beliau menjawab bahwa minimal mahar mut'ah adalah segenggam makanan, tepung, gandum atau korma. [Al Kafi Jilid. 5 Hal. 457]

Sangat murah meriah cocok bagi pasangan yang hanya bisa untuk mentraktir baso pinggir jalan.

Dan pastinya dalam nikah mut'ah tidak ada istilah kata talaq, karena sudah perjanjian waktu sewanya seperti hal nya kita rental mobil.

Dari Zurarah dia berkata masa iddah bagi wanita yang mut'ah adalah 45 hari. Seakan saya melihat Abu Abdullah menunjukkan tangannya tanda 45, jika selesai waktu yang disepakati maka mereka berdua terpisah tanpa adanya talak. [Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 458].

STATUS WANITA


Dalam nikah mut'ah ada perbedaan antara menikah mut'ah dengan wanita yang masih gadis, wanita pelacur, dan juga wanita yang sudah bersuami.

Nikah mut'ah dengan gadis, ini kayanya bukan nikah namanya soalnya :


Dari Ziyad bin Abil Halal berkata : aku mendengar Abu Abdullah berkata tidak mengapa bermut'ah dengan seorang gadis selama tidak menggaulinya di qubulnya, supaya tidak mendatangkan aib bagi keluarganya. [Al Kafi jilid 5 hal 462]

Nikah mut'ah dengan pelacur, hukumnya makhruh, tidak dianjurkan :


Ayatollah Udhma Ali Al Sistani mengatakan :
diperbolehkan menikah mut'ah dengan pelacur walaupun tidak dianjurkan, ya jika wanita itu dikenal sebagai pezina maka sebaiknya tidak menikah mut'ah dengan wanita itu sampai dia bertaubat. [Minhajushalihin. Jilid 3 hal. 8]

Nikah mut'ah dengan istri orang lain


Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan :
Masalah 260 : dianjurkan nikah mut'ah dengan wanita beriman yang baik-baik dan bertanya tentang statusnya, apakah dia bersuami ataukah tidak. Tapi setelah menikah maka tidak dianjurkan bertanya tentang statusnya. Mengetahui status seorang wanita dalam nikah mut'ah bukanlah syarat sahnya nikah mut'ah.
Al Sistani. Ali. [Minhajushalihin]

Syaikh Muhsin Al Asfor berkata :
diperbolehkan bagi seorang wanita yang sudah menikah untuk melakukan mut'at bersenang-senang dengan lelaki lain tanpa seizin suaminya, dan (kalau) dalam keadaan diizinkan suaminya maka pahalanya berkurang. Syyarat wajib niat adalah ikhlas hanya karena mengharapkan wajah Allah [fatawa 12/432]

JUMLAH ISTRI MUT'AH


Wanita yang dinikahi secara mut'ah adalah wanita sewaan, jadi diperbolehkan nikah mut'ah walaupun dengan 1000 wanita sekaligus, karena akad mut'ah bukanlah pernikahan. Jika memang pernikahan maka dibatasi hanya dengan 4 istri.

Dari Zurarah dari Ayahnya dari Abu Abdullah, aku bertanya tentang mut'ah pada beliau apakah merupakan bagian dari pernikahan yang membatasi 4 istri? Jawabnya : menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut'ah adalah wanita sewaan. [Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452]

NAFKAH


Wanita yang dinikah mut'ah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami.

Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan :
"Laki-laki yang nikah mut'ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut'ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut'ah atau akad lain yang mengikat. [Minhajus shalihin. Jilid 3 hal 80]

PAHALA NIKAH MUT'AH


Pahala yang dijanjikan bagi nikah mut'ah

Dari Sholeh bin Uqbah, dari ayahnya, aku bertanya pada Abu Abdullah, apakah orang yang bermut'ah mendapat pahala? Jawabnya : jika karena mengharap pahala Allah dan tidak menyelisihi wanita itu, maka setiap lelaki itu berbicara padanya pasti Allah menuliskan kebaikan sebagai balasannya, setiap dia mengulurkan tangannya pada wanita itu pasti diberi pahala sebagai balasannya. Jika menggaulinya pasti Allah mengampuni sebuah dosa sebagai balasannya, jika dia mandi maka Allah akan mengampuni dosanya sebanyak jumlah rambut yang dilewati oleh air ketika sedang mandi. Aku bertanya : sebanyak jumlah rambut? Jawabnya : Ya, sebanyak jumlah rambut. [Man La yahdhuruhul faqih. Jilid 3. Hal 464]

Begitulah wanita bagi imam maksum syi’ah adalah barang sewaan yang dapat disewa lalu dikembalikan lagi tanpa ada tanggungan apa pun. Tidak ada bedanya dengan mobil yang setelah disewa dapat dikembalikan. Duhai malangnya kaum wanita. Sudah saatnya pada jaman emansipasi ini wanita menolak untuk dijadikan sewaan. Naudzubillahi min dzalik

2 komentar:

  1. Ulama' Ahlus Sunnah Berzina Dengan Dua Wanita
    Drs. KH. Saeful Sardi Jayadi, salah satu ketua MUI bogor dan Ktua Baziz Bogor kedapatan berzina dengan dua pasiennya.
    Lucu sekali, ulama' Ahlus sunnah mengharamkan nikah Mut'ah dan mencaci Syi'ah sesat. ternyata justru ulama' Ahlus sunnah sendiri suka berzina. lebih lengkap lihat di:http://www.antaranews.com/berita/423787/kasus-video-asusila-ulama-gegerkan-warga-bogor

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika memang betuh begitu bahwa Drs. KH. Saeful Sardi Jayadi telah melakukan dosa besar zinah, semoga beliau disadarkan dan cepat bertobat.
      yang berarti bahwa memang individunya yang tidak mengikuti ajaran agama islam yang baik....

      lain hal dengan syiah yang jelas-jelas menganjurkan untuk mut'ah ( Berzinah dengan kedok agama).

      Hapus